Penyusunan laporan sumber daya dan cadangan mineral sesuai dengan standar kepatuhan internasional (JORC) dan nasional (KCMI).
Peran Competent Person: Laporan wajib disusun dan ditandatangani oleh Competent Person Indonesia (CPI) atau CP JORC yang memiliki sertifikasi dan keahlian spesifik pada komoditas tersebut.
Transparansi & Materialitas: Memastikan semua data yang relevan diungkapkan secara jujur untuk membantu investor membuat keputusan yang tepat.
Klasifikasi Klasifikasi: Proses pengkategorian hasil eksplorasi menjadi Measured, Indicated, dan Inferred Resources, serta Proved dan Probable Reserves.



